Kurang dari sebulan lagi kita semua pemilih yang terdaftar akan melakukan pencontrengan umum demi memilih wakil-wakil kita yang akan duduk di DPR dan DPRD juga DPD. Itu kalau kita memutuskan untuk mencontreng, hehehe... Well, tapi intinya ya itu, tanggal 9 April (iya kan?) kita akan menganter caleg-caleg itu menjadi legislator beneran.
Sudah tahu mau nyontreng siapa? :P
Saya sih terus terang masih blank, bingung, gamang, dalam menentukan pilihan. Entah kenapa, model kampanye yang dilakukan di Indonesia kurang mengena dan kurang memberikan informasi tentang partai dan caleg peserta pemilu. Kalaupun mau memilih seorang caleg karena rekam jejak politiknya yang terlihat memihak rakyat, dia tidak masuk dapil kita. Kalau mau memilih berdasarkan partai, calegnya enggak ada yang kenal. Semua caleg kampanye, bersaing, dan saling sikut, padahal dari partai yang sama.
Jadi itu sebenarnya masalah dilakukannya sistem proporsional untuk memilih calon legislatif. Sistem ini adalah jawaban dari sistem distrik yang, menurut pendukung sistem proporsional, tidak adil. Apa sih bedanya?
Secara singkat, dalam sistem distrik, sebuah daerah pemilihan hanya bisa memiliki seorang wakil terpilih, sementara dalam sistem proporsional, akan ada beberapa wakil. Artinya, dalam sistem distrik, akan terjadi situasi di mana calon yang mendapatkan suara terbanyak akan mewakili daerah pemilihan tersebut, dan hanya dia yang mewakili daerah pemilihan tersebut, meskipun selisih suara dengan peringkat dua hanya satu suara.
Sementara sistem proporsional situasinya agak rumit. Biasanya dengan metode tertentu akan dihitung terlebih dahulu berapa kursi yang diperebutkan untuk daerah pemilihan tersebut, lalu akan ditentukan juga berapa jumlah suara yang diperlukan untuk merebut sebuah kursi di daerah pemilihan tersebut.
Dengan demikian, dalam sistem distrik akan ada banyak suara yang hilang. Misalnya, dalam sebuah distrik dengan jumlah total pemilih 10.000, seorang caleg mendapatkan suara 5.100 dan caleg lainnya mendapatkan 4.900 suara, maka yang maju mewakili distrik itu di parlemen hanyalah caleg yang menang. Artinya, ada 4.900 pemilih yang tidak memiliki wakil di parlemen.
Sebaliknya, jika dalam sistem proporsional ada sebuah wilayah yang memiliki 100.000 pemilih, dan suara terbagi menjadi 60.000 untuk partai A, 30.000 untuk partai B, dan 10.000 untuk partai C, maka semua suara bisa terwakili di parlemen. Misalnya (ini tergantung bilangan pembagi pemilih), partai A mendapatkan 6 wakil, partai B mendapatkan 3 wakil dan partai C mendapatkan 1 wakil. Dengan demikian, dalam sistem proporsional tidak ada atau sedikit suara yang terbuang.
Masalahnya, ini menurut saya pribadi dan tidak tertera di dalam buku politik yang pernah saya baca dan oleh karena itu sangat terbuka untuk diperdebatkan, kalau memang mau menerapkan sistem proporsional, kita seharusnya tetap mencontreng partai dan bukan orang. Kalau mau mencontreng orang, kita sebaiknya pindahan ke sistem distrik. Kenapa?
Karena ketika kita menjalankan sistem proporsional tapi memilih orang, maka tiap caleg akan berkampanye dan bersaing, bahkan dengan rekannya dari partai yang sama! Padahal, seperti yang sudah sering saya ungkapkan, setiap partai seharusnya memiliki ideologi, dan ideologi itulah yang menentukan nilai-nilai yang akan diperjuangkan caleg. Jadi, semestinya, caleg-caleg dari partai A akan punya program yang kurang lebih sama, sehingga tidak terlalu ngaruh siapa yang menang. Biarin aja deh partai yang menentukan orang-orangnya yang masuk parlemen. Artinya, nama para calegnya memang dipajang ketika pemilu, dengan sistem nomor urut seperti yang terjadi sebelum ini.
Tapi kalau kita memang mau memilih orang, ya mestinya kita bedol desa ke sistem sebelah, distrik. Soalnya, dengan hanya mendapatkan satu kursi per dapil, maka yang terjadi adalah persaingan antarcaleg dari partai yang berbeda. Caleg dari partai A akan membawa nilai-nilai partainya, dan begitu juga dengan caleg dari partai B.
Meski demikian, saya juga mengerti kesulitannya mengadakan sistem distrik dengan jumlah peserta pemilu yang mencapai 34 (iya kan?) partai. Akan ada banyak sekali suara yang terbuang. Tapi inilah sekaligus keuntungan sistem distrik, karena akan mendorong partai-partai yang perbedaannya hanya ideologinya tidak kentara untuk bergabung. Lagipula, dengan cara ini kampanye sebuah partai akan lebih terintegrasi bukannya sporadis seperti yang terlihat selama ini. Maksudnya ya itu, tiap caleg bikin spanduk dan stiker adalah juga buah dari sistem proporsional yang mencontreng calonnya, bukan partainya.
Inti dari tulisan ini adalah, sistem pemilihan umum di Indonesia masih jauh dari sempurna. Sebagai negara yang baru 11 tahun mengecap demokrasi, saya rasa wajarlah kalau kita semua masih meraba-raba sistem yang bagaimana yang cucok dengan kita. Akan ada perbaikan-perbaikan di masa mendatang, saya yakin. Sementara itu, biarpun dengan sistem yang belum sempurna, nyok sukseskan pemilu 2009!







Post a Comment
Create a Link
<< Home