Masyarakat Film Indonesia sedang mengajukan uji materiil Undang-Undang Perfilman No. 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman kepada Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin agar Lembaga Sensor Film (LSF) dibubarkan.
Salah satu alasan mereka adalah karena LSF tidak mengerjakan tugasnya dengan baik. “Tadi ada saksi-saksi yang mengatakan kalau mereka ke bioskop masih lihat adegan ciuman. Anak-anak juga masih bisa nonton,” cetus Riri Riza setelah sebuah sidang di MK, “jadi, LSF tidak berfungsi dengan baik. Lebih baik dibubarkan saja.”
Nia Dinata menginginkan LSF diganti oleh sebuah lembaga klasifikasi film. Hal ini didukung oleh Dian Sastro, “Jadi, masyarakat bisa memilih film sesuai dengan rate yang dicantumkan.”
Menurut saya, Riri Riza adalah sutradara yang handal, tapi jelas ada kabel di otaknya yang perlu diperbaiki. Kalau sebuah badan tidak berfungsi dengan baik, ya diperbaiki, bukan lantas dibubarkan. Kalau semua yang tidak baik dibubarkan, negeri ini akan kosong dari badan-badan negara. Kenapa? Karena banyak badan-badan negara tidak berfungsi dengan semestinya. Polri dan Kejaksaan yang harusnya menegakkan hukum malah korupsi, hakim memutus perkara berdasarkan besaran rupiah yang disetor kepadanya oleh para pihak yang berselisih, dan lain sebagainya. Jadi, sekali lagi, perbaiki kinerja dan bukan bubarkan LSF.
Lagipula, kalau LSF mulai menggunting adegan-adegan ciuman di film-film Indonesia, bukankah mereka-mereka lagi yang pertama-tama akan protes? Saya sendiri sama sekali tidak keberatan jika film Indonesia bersih dari adegan ciuman. Bahkan menurut saya, adegan di film Indonesia lebih banyak hanya berupa tempelan. Biar gaya, keren, dan ngepop. Jika adegan ciuman tersebut dihilangkan, sebenarnya tidak akan mengganggu jalan cerita.
Tapi mereka? Pasti Riri Riza cs akan protes kalau adegan ciuman dipotong. Jadi mau yang mana, Ri? Dipotong atau enggak? Kalau LSF memotong adegan ciuman, akankah kalian memuji LSF karena berfungsi dengan baik? Soalnya kan kata Riri kalau adegan ciuman gak dipotong katanya LSF gak berfungsi.
Soal perlunya sebuah lembaga klasifikasi film, saya sependapat. Hanya saja, tidak sekarang, dan tidak menggantikan LSF. Kenapa? Karena konsumen film Indonesia belum siap untuk mematuhi sebuah aturan yang ditempel di poster film atau sampul DVD, dan penjual (termasuk bioskop) belum siap untuk menolak keuntungan materiil.
Sebagai ilustrasi, bayangkanlah sebuah film rilis dengan judul, “Aku Ingin Bercinta denganmu Sekali Saja”. Pada saat ini anggaplah LSF sudah mendiang dan oleh karenanya judul seperti itu tidak diperintahkan harus diganti. Oleh lembaga klasifikasi film, film ini digolongkan dalam film AO (Adult Only – Hanya Dewasa). Dan dewasa menurut kamus lembaga tersebut, misalnya, adalah 21 tahun ke atas. Apakah yang akan terjadi ketika film tersebut dilempar ke bioskop-bioskop?
Akan terjadi antrian panjang, bukan hanya mereka yang berusia 21 tahun ke atas, tapi juga anak-anak ABG bau kencur, serta remaja-remaja tanggung berumur 17,18,19 dan 20 tahun. Mungkin saja lebih muda. Ketika rilis di DVD pun, peminatnya pun tidak hanya konsumen yang sesuai dengan rate, tapi ya semua umur. Parahnya, pihak 21 (atau XXI), Blitz Megaplex, dan retailer film tidak mampu (baca: tidak mau) menyortir konsumen berdasarkan rate yang telah ditetapkan oleh lembaga klasifikasi film tadi. Dan pelanggaran ini pun, saya curiga, tidak akan membawa sanksi apapun baik bagi si penonton maupun yang mempertontonkan atau menjual.
Kenapa saya bisa berbicara seperti itu? Karena bangsa ini belum bisa mematuhi peraturan di atas kertas, di plang besi, ataupun di atas jalan. Lihat saja para pengemudi yang hanya patuh pada peraturan kalau ada polisi yang berjaga di dekar rambu. Itu kan bodoh. Maksud ada rambu di situ supaya polisi bisa berkonsentrasi pada bagian lain kota atau pada hal lain. Kalau udah ada rambu terus ada polisi juga, ya itu sih namanya pemborosan. Pantesan aja jumlah personil polisi kita kurang, karena setiap rambu dan perempatan mesti ada yang jaga.
Lihat juga kelakuan sebagian orang yang buang sampah sembarangan. Malah ada orang dengan mobil seharga miliaran rupiah bisa dengan enteng membuka kaca mobil dan membuang sampah di jalanan. Kekayaan tidak menjamin seseorang taat peraturan.
Pedagang kaki lima pun sama saja. Mengambil hak pejalan kaki seenaknya, menyampah, sampai mencuri listrik.
Itulah potret budaya masyarakat Indonesia. Mengharapkan mereka akan patuh pada stempel di poster dan sampul DVD? Mungkin kalian terlalu lama hidup di alam imajinasi, sehingga mengira budaya taat hukum sudah mengakar di Indonesia. Atau kalian menyarankan ada polisi di setiap teater dan menyortir penonton yang masuk?
Jadi, kalau menurut saya, LSF sebaiknya tetap dipertahankan keberadaannya dan diperbaiki kinerjanya (potong adegan ciuman di film Indonesia, misalnya). Lembaga klasifikasi film pun, kalaupun memang harus ada, tidak sampai menghapuskan keberadaan LSF.







udah pernah nonton adegan2 yg dipotong LSF belum? gwe pernah
memang lumayan parah, gak cuma film2 aja tapi di sinetron juga byk bgt adegan yg disensor
dan emang kebanyakan adegan yg disensor itu kesannya cuma tempelan. gwe nonton filmnya di bioskop, terus bbrp waktu lalu liat adegannya yg dipotong LSF, rasanya gak ngaruh juga adegan itu ada/ngga. persepsi gwe sama film & cerita itu tetep sama kok
di Indonesia ini kadang produser/sutradara nganggap bodoh penontonnya sehingga setiap adegan (pemerkosaan, misalnya) mesti digambarin secara detil. pdhl lewat simbol2 juga kita udah ngerti kok maksudnya
Itulah... Setuju Pops. Btw, mau donk liat potongan2 LSF, hehehe... buat koleksi di rumah :P
gak punya copy-annya tuh. wkt itu diputer pas kuliah & sama dosennya gak boleh dicopy
anda tidak beruntung! hehehh...
Oooh, kalo gitu free copy novel lu aja, oke? Mweheheheheh...!
menanggapi kasus ini, menurut saya, mereka hanya terburu-buru untuk menyatakan apa yang ada dalam benak mereka pribadi. saya prihatin jika usulan yang diajukan dian dkk dikabulkan. apakah benar bahwa sensor dalam salah satu adegan film dapat menghambat pemahaman penonton terhadap pesan yang ingin disampaikan? tentu saja sebaiknya 'pesan' ini benar-benar harus tersampaikan oleh 'orang yang tepat', bagaimana jika adegan ini ditayangkan dalam sebuah saluran televisi dimana anak-anak di bawah umur yang cenderung 'mengimitasi' apa yang mereka lihat, juga ikut mengonsumsi pula?! tentu dalam hal ini peran dari LSF menjadi penting. LSF telah dibentuk, namun penjualan film-film porno tetap menjamur dalam masyarakat, ini menjadi pertanyaan. mengapa? bukan permasalahan pembajakan film 'porno', namun lebih kepada moral bangsa kita yang benar-benar 'rendah'. darimana mereka dapat melakukan tindakan seperti itu? bagaimana jadinya jika tidak ada LSF? apa yang akan terjadi jika anak-anak di bawah umur ikut pula mengonsumsi adegan-adengan tersebut dalam layar kaca televisi yang secara umum sering menayangkan film 'dewasa' sebelum 'jam tidur anak'? apakah ini cara benar untuk 'membuka mata' bangsa kita?!
kunjungi blog pribadi saya di http://indranila.blogsome.com/
Terima kasih atas komentarnya Indranila :)
Post a Comment
Create a Link
<< Home